LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik- Penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi skala prioritas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Rachmad Surya Lubis.

Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Senin (25/3/2019).

Laki-laki kelahiran Medan, 43 tahun silam itu, menuturkan bahwa penanganan tipikor menjadi prioritas Kejari Lamandau karena tindak pidana tersebut masuk dalam salah satu perkara dengan kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. 

"Tipikor inikan masuk kategori extraordinary crime. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga peradilan tentu berkewajiban untuk menangani perkara ini secara khusus, tentu tanpa mengenyampingkan perkara lainnya," katanya.

Tipikor, sebut mantan kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, itu sangat merugikan masyarakat dan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan yang juga luar biasa. Seperti terhambatnya proses pembangunan daerah.

--page

Bertugas di kabupaten Lamandau sejak November 2018, Rachmad Surya Lubis juga mengaku telah menjalani adaptasi dengan cukup baik. Tidak hanya itu, ia juga mengaku tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) atas beberapa dugaan tindak pidana korupsi untuk jenis pekerjaan fisik.

Selebihnya, Rachmad yang juga pernah menjadi kepala seksi penyidikan di Kejati Riau, juga memastikan bahwa Kejari Lamandau di bawah kepemimpinannya akan memaksimalkan upaya preventif dan persuasif dalam pencegahan tipikor. Salah satunya dengan memaksimalkan peran kejaksaan dalam TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).

Sementara itu, dalam melakukan pembenahan internal, Kejari Lamandau sedang berupaya mewujudkan zona integritas. Hal itu sebagai upaya mewujudkan reformasi birokrasi agar Kejaksaan betul-betul menjadi wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBK dan WBBM). (HENDI NURFALAH/B-3)