MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Lima Fraksi DPRD Barito Utara menyetujui Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna, Senin (25/3/2019).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas, bersama wakil ketua I, Hj Merry Rukaini, wakil ketua II H Acep Ion, dan dihadiri Bupati Barito Utara, Nadalsyah.

Seluruh fraksi pendukung DPRD, yakni fraksi PDI perjuangan, PPP, PAN, Demokrat dan Gerakan Keadilan Karya bangsa (GKKB) menyampaikan pendapat akhirnya terhadap raperda tersebut.

“Seluruh fraksi menyetujui raperda untuk dijadikan peraturan daerah, namun dengan beberapa catatan,” kata Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas.

Setelah itu, seluruh pimpinan DPRD Barito Utara bersama Bupati Barito Utara menandatangani berita acara persetujuan raperda untuk dijadikan perda.(RAMADHANI/B-11)