MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) disetujui untuk dijadikan Perda. Sehingga, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara.

Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H Nadalsyah pada rapat paripurna di DPRD Barito Utara, Senin (25/3/2019).

Nadalsyah mengatakan, raperda tersebut sudah dilakukan pembahasan sesuai tahapan pembicaraan.

"Sebagaimana kita dengarkan bersama, semua fraksi-fraksi pendukung DPRD menyetujui dan menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda," kata Nadalsyah.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari DPRD yang menyetujui raperda ini. Dengan harapan, kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin, dalam rangka membangun Kabupaten Barito Utara menjadi lebih baik,” katanya.

--page

Dia mengatakan, saran dan masukan dari kalangan legislatif, sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan raperda tersebut.

“Produk hukum ini akan dijadikan payung hukum bagi pemkab untuk melakukan pungutan atas pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-11)