BORNEONEWS, Muara Teweh - Kewenangan tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah dialihkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Terkait itu, pemerintah daerah bebas berinovasi untuk menambah retribusi, sepanjang tidak melangar undang-undang.
“Tarif retribusi perpanjangan izin Tenaga Kerja Asing tidak melebihi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata juru bicara Fraksi PAN DPRD Barito Utara, Hasrat, saat menyampaikan pendapat akhir, Senin (25/3/2019)
Hasrat menyarankan, pendapatan dari retribusi ini diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
“Alokasinya tetap melalui APBD. Fraksi PAN berharap nantinya bisa menciptakan peluang kerja lebih besar bagi tenaga kerja lokal,” katanya.
Pemerintah daerah, nantinya juga harus lebih serius untuk mendata dan mengawasi perizinan TKA. Jangan sampai di beberapa instansi terkait tidak memiliki data yang sinkron, atau tidak ketat mengawasi perizinannya.
--page
“Pemkab harus melibatkan instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP, sebagai perangkat yang menjalankan perda,” imbuhnya.
Fraksi PAN berharap perda tidak memberi ruang untuk disia-siakan di kemudian hari. Dan bisa dimanfaatkan maksimal untuk kemajuan tenaga kerja lokal. (RAMADHANI/B-11)








