MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB) DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk dijadikan Perda.

Namun, fraksi GKKB memberikan beberapa catatan kepada pemerintah kabuaten untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Juru bicara Fraksi GKKB, Mustafa Joyo Muchtar mengatakan, agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat mendata kembali tenaga  kerja asing di beberapa perusahaan.

Selain itu, diharapkan perda tersebut dapat segera disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Barito Utara.

“Hali ini agar dapat diterapkan dan dipatuhi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara,” jelasnya. (RAMADHANI/B-11)