BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penyelengaraan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) untuk Daerah Perkotaan Kuala Kapuas.
Bupati menyampaikan bahwa penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja merupakan layanan publik dan salah satu prioritas pencapaian target SDG’s atau Sustainable Development Goals yaitu meningkatkan akses pelayanan air limbah yang aman dan berkelanjutan.
“Hal ini sejalan dengan pelaksanaan misi dalam rangka mempercepat pembangunan salah satunya adalah permukiman layak huni untuk mewujudkan visi Kapuas yang lebih maju, sejahtera dan mandiri melalui pembangunan yang adil dan merata serta berkelanjutan,” ucap Ben kepada wartawam, Selasa (26/3/2019).
Surat edaran sendiri ditujukan untuk Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemda Kapuas, Pimpinan Instansi Teknis/Vertikal/BUMN/BUMD/Cabang/Unit Kerja serta Camat, Lurah, Kepala Desa Ketua RW dan RT di Wilayah Perkotaan Kuala Kapuas.
Serta para Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah ataupun Madrasah, Pengelola Hotel, Pengelola Pasar, Mall, Mini Market, Rumah Kos, Penginapan, Perumahan Umum dan Layanan Komersil lainnya begitu juga dengan Pengelola Fasilitas Ibadah, social maupun Publik lainnya.
--page
"Harapannya ini dapat menjadi perhatian, dan dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat lingkungan sekitar dapat terus terjaga dengan baik," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








