BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Kapuas tentang imbauan penyelenggaraan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) untuk Daerah Perkotaan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Hal itu disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dimana diantaranya yang patut diperhatikan ialah dengan adanya imbauan atau intruksi tersebut maka masing-masing rumah atau kantor serta sekolah, hotel pasar, mall, mini market, rumas kos serta penginapan.
Termasuk fasilitas ibadah, fasilitas sosial, fasilitas publik dan lainnya harus mempunyai tangki septik (septictank) yang baik, kedap, tidak berpotensi mencemari lingkungan sesuai dengan SNI.
"Ini perlu jadi perhatian semuanya, agar limbah tidak tercemar dengan menerapkan tangki septik yang tepat dan sesuai standar yang ada," ucap Ben kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diimbau agar bersedia untuk dilakukan penjadwalan penyedotan lumpur tinja terutama pada tangki septik yang masih belum kedap serta dalam kegiatan penjadwalan dimaksud, sehingga dapat terjaganya kondisi lingkungan dengan baik.
--page
"Sehingga agar berkoordinasi dengan Bidang Cipta Karya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)







