JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Indonesia awal pekan ini menyatakan akan mendorong perusahaan sawit untuk mulai mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa jika kawasan di Benua Biru itu berencana menghapus penggunaan minyak sawit untuk pembuatan biofuel.

Pemerintah Indonesia sendiri mengutuk langkah UE yang mengklasifikasikan minyak sawit sebagai tanaman yang menyebabkan deforestasi yang harus dihapuskan pada 2030 sebagai bahan baku biofuel berdasarkan Renewable Energy Directive (RED II).

UE merupakan pasar ekspor CPO terbesar kedua setelah India bagi minyak sawit asal Indonesia, yang menyumbang sekitar 12 persen dari total ekspor pada 2017.

Indonesia dalam beberapa pekan terakhir juga menegaskan akan membawa masalah ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).  

"Beberapa pendekatan diplomatik terus dilakukan, tapi kami juga menyiapkan langkah-langkah litigasi," ujar Oke Nurwan, direktur jenderal Perdagangan Internasional di Kementerian Perdagangan RI.

--page

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) akan mengkaji arahan dari pemerintah itu seraya terus melakukan pembahasan internal untuk menyikapi kebijakan UE yang diskriminatif itu, kata Wakil Ketua Umum III GAPKI Togar Sitanggang. (NEDELYA RAMADHANI/m)