BORNEONEWS, Palangka Raya – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 03 Kota Palangka Raya diduga memungut uang sebesar Rp1,4 juta kepada peserta didik baru.
Pungutan itu dilakukan melalui Komite Sekolah dengan dalih untuk membeli komputer guna pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
“Kami sebenarnya merasa keberatan. Jumlah sumbangan dipatok antara Rp1 juta sampai Rp2 juta. Tapi minimal kami diminta membayar Rp1.4 juta setiap peserta didik,” kata wali murid peserta didik baru berinisial Tn tersebut, Selasa (26/3/2019).
Sumbangan tersebut harus dibayar jika ingin anak mereka bisa bersekolah di MIN 03 Palangka Raya.
Wali murid, lanjut dia, juga diminta membuat surat pernyataan sumbangan sukarela dengan nilai yang sudah ditentukan disertai materai Rp6000.
--page
“Hari ini katanya terakhir. Tetapi saya juga belum membayar karena belum ada uang. Jika dipaksapun saya hanya bisa membayar Rp1 juta, tidak sanggup membayar penuh Rp1,4 juta. Karena tidak ada uang,” sebut warga Jalan Manduhara ini.
Sementara itu, saat Borneonews meminta konfirmasi mengenai informasi itu ke kepala MIN 03 Palangka Raya, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena mengikuti kegiatan di Kementerian Agama Kota.
Saat dicoba dihubungi melalui telepon, SMS, dan WhatsApp juga belum ada respons.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum MIN 03 Kota Palangka Raya, Marjuki, juga enggan memberikan komentar terkait hal tersebut. “Langsung saja ke kepala sekolah untuk urusan itu,” ucapnya. (HERMAWAN DP/B-3)
Penjelasan Redaksi:
Berita di atas sudah mendapat tanggapan dari Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 03 Kota Palangka Raya Saiful Anwar.
Penjelasannya ada di dalam berita berikut ini:
MIN 3 Palangka Raya Bantah Lakukan Pungutan
26 Maret 2019 - 19:12 WIB
Begini Kronologi Pungutan MIN 3 Palangka Raya
26 Maret 2019 - 19:42 WIB
Kepala MIN: Dasar Sumbangan Adalah Kesepakatan Rapat Komite
26 Maret 2019 - 19:46 WIB
Tak Bisa Menyumbang, Nama Siswa MIN 3 Palangka Raya Tidak Akan Dicoret
26 Maret 2019 - 19:50 WIB
MIN 3 Kota Palangka Raya Bantah Tak Berikan Bukti Pembayaran Sumbangan
26 Maret 2019 - 19:55 WIB








