KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Palangka Raya bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat kabupaten untuk menyamakan persepsi, Selasa (26/3/2019).

Kegiatan ini dibuka Staf Ahli Bupati Kapuas, Deni Widanarni dan dihadiri Kepala Kanim Kelas I Palangka Raya Dadan Gunawan diikuti oleh perwakilan SOPD, jajaran polsek wilayah setempat, perwakilan dari Kodim 1011 Kuala Kapuas, dan lainnya.

Menurut Deni berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah.

Kemudian Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah serta Peraturan Menteri Hukum HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing.

"Keberadaan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi," ucap Deni di sela kegiatan.

--page

Menurut dia, persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai bidang tugasnya mutlak dilakukan. Dilihat dari posisi yang sangat strategi sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang.

"Maka sangat potensial di boncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertangungjawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficing) dan lainnya, jadi kita perlu samakan persepsi dalam hal pengawasan," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)