PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam penetapan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya dianggap sebagai sebuah kesalahan fatal.

Hal ini diungkapkan penasihat hukum terdakwa, Anoninus Kristiano seusai perisidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (26/3/2019).

Antoninus mengatakan jika kesalahan formil diketahui tidak adanya pendampingan oleh penasihat hukum kepada Yantenglie telah melanggar Pasal 56 ayat 1 KUHAP.

Dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP menyatakan dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka  yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

"Terjadi pelanggaran Pasal 56 ayat 1. Itu fatal, karena saat penyidikan klien kami Yantenglie ditetapkan jadi tersangka belum didampingi penasihat hukum pada saat itu. Kami baru masuk setelah beliau jadi tersangka," ujar Antoninus.

--page

Pihaknya meminta dalam eksepsi tersebut dakwaan jaksa terhadap kliennya Yantenglie batal demi hukum.

"Dalam eksepsi kami minta lepas demi hukum sesuai Pasal 56 ayat 1. Jadi dakwaan itu harus batal demi hukum," pungkasnya. (AGUS/B-6)