KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hartono menanggapi pernyataan anggota dewan terkait adanya aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mencalon anggota legislatif.

Hartono menuturkan, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai kasus itu, khususnya dari Dinas Pendidikan.

"Seharusnya ini bukan leading sector pihak BKPSDM sendiri. Tapi ini merupakan leading sector pihak Dinas Pendidikan yang menyampaikan hasil temuan ini. Baru kita yang akan mengambil tindakan jika memang terbukti. Bila oknum itu berstatus ASN maka akan kita minta mengundurkan diri," ujarnya, Selasa (26/3/2019).

Ditambahkannya bahwa BKPSDM selama ini belum mengetahui hal itu. Oleh karenanya, pihaknya masih akan mencari tahu kebenarannya.

"Jika memang terbukti akan kita minta untuk mengundurkan diri karena sudah ada aturan tentang larangan ASN ikut berpolitik."

--page

Saat ditanya mengenai sanksi lain bagi oknum guru yang berstatus pegawai kontrak yang ikut mencaleg, Hartono menegaskan bahwa tidak ada sanksi untuk hal itu. Hanya, bila terbukti akan diputus status pegawai kontraknya. (FARIZAN/B-3)