SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengaku menerima laporan dari wali murid terkait pungutan liar.

Pungutan liar sebesar Rp500 ribu dilakukan oleh salah satu sekolah di kota Sampit untuk keperluan sekolah.

Pungutan tersebut kata Dadang dengan dalih untuk biaya perpisahan. Biaya itu dibebankan kepada murid. Per orang dipungut sebesar Rp500 ribu.

"Kami berharap hal ini segera ditindaklanjuti dan dikaji apakah benar atau tidak," kata dia, Selasa (26/3/2019).

Menurutnya, pihak sekolah harus mempertimbangkan pungutan tersebut karena orang tua tidak hanya memikirkan urusan itu saja namun urusan lain untuk kegiatan sekolah anaknya juga jadi beban mereka.

--page

Diungkapkan persoalan itu tidak hanya satu orang tua saja yang melapor tapi ada wali murid lain dengan nama sekolah yang sama.

Mereka sama-sama mengeluhkan terkait keluhan tersebut dari itu jika benar adanya ia meminta sekolah tidak melakukan hal itu.

Dia juga meminta agar Dinas Pendidikan Kotim lebih jeli dalam mengawasi sekolah supaya tidak selalu diributkan dengan urusan pungutan liar.

"Apalagi soal pengutan ini sudah beberapa kali diingatkan agar tidak dilakukan apalagi nilainya tersebut sangat besar," tandasnya. (NACO/B-6)