PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dakwaan jaksa penuntut umum(JPU) terhadap mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dalam kasus tindak pidana korupsi oleh penasihat hukum terdakwa dinyatakan jika dakwaan jaksa tersebut cacat hukum.

Penasihat hukum terdakwa, Antoninus Kristriano menyatakan jika cacatnya dakwaan JPU beradasar pada pembuatan dakwaan yang berdasar pada BAP pihak kepolisian yang menurut PH dari Yantenglie ditemukan pelanggaran formil penetapan tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

"Menyusun dakwaan itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, sedangan BAP itu ada pelanggaran Pasal 56 ayat (1). Kalau BAP itu cacat hukum, harusnya jaksa menolàk untúk menyatakan P-21. Maka dari itu kami nyatakan jika dakwaan jaksa cacat demi hukum," jelas Antoninus kepada Borneonews seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (26/3/2019).

Antoninus juga mengatakan, jika dakwaan JPU ad blankspot dimana àda sejumlah nama yang termuat dalam dakwaan namun tidak dijadikan tersangka dan ada yang masih menjadi buronan.

"Dakwaan ini masih kabur, karena beberapa orang masih DPO. Jadi masih ada blankspot dalam dakwaan ini. Jadi nanti akan kami buktikan dalam persidangan.l," tandasnya.

--page

Yantenglie selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsinya yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa pekan depan. (AGUS/B-6)