PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau sudah mengantongi 30 toko yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

"Berdasarkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), itu hanya penjualan miras golongan B dan C. Yang ada izinnya 30 toko," ucap Kasubsi Penindakan, Yudha, Selasa (26/3/2019).

Dia menuturkan golongan B yakni minuman beralkohol yang memiliki kadar 5 persen sampai 20 persen, sedangkan C di atas 20 persen.

"Jadi kalau golongan A, nggak masuk karena dibawah 5 persen," ungkapnya. Yudha menambahkan 30 penjualan minuman beralkohol itu merupakan usaha berbentuk toko dan sebagiannya dijual pada tempat hiburan malam.

Sebenarnya ada 32 yang tercatat oleh mereka. Namun, duanya kini masih dalam melengkapi persyaratan perizinan. "Kalau sudah lengkap izinnya, maka akan ada 32 yang memiliki izin," bebernya.

--page

Jika nanti muncul pengusaha baru, Yudha menyarankan untuk lebih dulu mengurus perizinan di Disperindag sebelum ke bea cukai. (BUDI YULIANTO/B-6)