BORNEONEWS, Muara Teweh - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Teweh Tengah telah melantik dan mengukuhkan 168 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Alamsyah mengatakan tugas utama seorang PTPS adalah mencegah terjadinya pelanggaran di tempat pemungutan suara.
"Apabila ada permasalahan yang timbul saat proses pemungutan suara, maka harus diupayakan untuk diselesaikan dengan melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi yang ada di TPS, sedangkan PTPS bertugas mencatat permasalahan yang ada kecuali dimintai pendapat oleh KPPS," kata Alamsyah, Selasa (26/3/2019).
Hal senada juga disampaikan Camat Teweh Tengah, Heri Jhon Setiawan. Menurutnya, kegiatan pelantikan ini bukan sekedar acara ceremonial biasa, karena para Petugas TPS yang sudah dilantik ini memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyukseskan pemilu 2019 ini.
"Saya ingatkan agar para pengawas ini tidak main-main dalam menjalankan tugas karena sudah mengambil amanah ini, dan tidak memperkeruh suasana dengan postingan yang berkaitan dengan permasalahan di TPS, sebab pekerjaannya sebagai pengawas ada tatanan yang telah mengaturnya," tutupnya. (RAMADHANI/B-6)








