PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah MSA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/3/2019),.

Ia diajukan ke meja hijau atas kasus pemalusan dokumen penerbitan Surat Pengakuan Tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah yang selanjutnya di jual olehnya kepada Investor.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa melalui penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) sebanyak 79 halaman, terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum.


Melalui penasihat hukum Parlin Hutabarat dalam pledoinya mengatakan jika pembuatan SPT bukan merupakan tanggungjawab Kades, melainkan mereka yang meminta untuk dibuatkan SPT oleh kepala desa.

 
“SPT itu lahir dari mereka yang minta dibuatkan. Jadi terkait dengan SPT bukan tanggungjawab kepala desa. artinya kalau bermasalah, itu adalah tanggung jawab mereka yang minta dibuatkan SPT,” ujar Parlin usai persidangan, Selasa (26/3/2019).

--page

Parlin menambahkan, jika pihaknya optimis jika terdakwa MSA tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen yang menjerat kliennya tersebut.

“Kami optimis dalam kasus ini, klien kami tidak bersalah,” ujar Parlin.


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kades MSA dituntut dengan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman tiga tahun penjara, serta membayar denda Rp50 juta, subsidair 6 bulan penjara. (AGUS/m)