PALANGKA RAYA –


BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah MSA melalui penasihat hukumnya, meminta jaksa memulihkan nama baiknya atas kasus pemalsuan dokumen penerbitan Surat Pengakuan Tanah (SPT).

 
Penasihat hukum Parlin Hutabarat mengatakan, jika dalam pledoinya selain meminta pemulihan nama baik, pihaknya juga meminta terdakwa ini dibebaskan dari tuntutan hukuman yang diberikan kepadanya.

“Dalam penerbitan SPT ini kalau memang itu bermasalah, tanggung jawab pidana itu tidak bisa dibebankan kepada kepala desa. Jadi kami minta Kades ini dibebaskan, kemudian dari penuntut umum untuk memulihkan nama baik terdakwa melalui media masa,” ujar Parlin usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/3/2019).

Parlin menambahkan jika pertanggungjawaban atas SPT bermasalah itu dibebankan kepada Kepala Desa, itu merupakan suatu tindakan yang tidak adil.

“Yang meminta dibuatkan SPT adalah masyarakat melalui ketua kelompoknya. Jika SPT bermasalah kemudian dibebankan kepada Kades, tentu ini tidak fair,” ujarnya.

--page

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Lilik Haryadi mengatakan, jika pihaknya akan menanggapi pledoi dari pihak terdakwa pada persidangan selanjutnya, pada Selasa (2/4/2019) pekan depan.

“Untuk pledoi dari terdakwa, kami akan ajukan replik atau tanggapan pada sidang selanjutnya, jadi semua keberatan dari terdakwa akan kami tanggapi esok,” tandasnya. (AGUS/m)