PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya membolehkan pungutan untuk sekolah, yang berada di bawah kewenangan.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Palangka Raya, Baihaki kepada borneonews.co.id, melalui pesan singkat, Selasa (26/3/2019).

“Boleh saja melakukan pungutan, dengan catatan itu untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tulis Baihaki.

Dia mengatakan, aturan terkait pungutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.66 tahun 2016. 

Bunyinya, membolehkan madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari masyarakat maupun dari orang tua/wali murid.

Baihaki mengakui untuk aturan memang berbeda dengan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. 

“Sekolah di bawah Kemendikbud memang tidak boleh melakukan peungutan, karena terikat dengan Permendikbud no 75 tahun 2016. Berbeda dengan kami yang di bawah Kementerian agama,” tutup Baihaki. (HERMAWAN DP/B-11)