BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin akan melakukan tindakan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotim, terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penerbitan sertifikat tanah dinas pendidikan.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, Hendri S. Dalim, usai Jamaludin divonis bebas dalam kasus tersebut melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (26/3/2019).
“Akan ada tindakan dari kami secara hukum kepada Kejaksaan Negeri Kotim tekrait putusan bebas ini. Termasuk juga Kepala Dinas Pendidikan Kotim,” kata Hendri.
Dia menambahkan, tindakan hukum akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Untuk itu, masih menunggu hasil putusan atas ajuan kasasi JPU terhadap vonis tersebut..
“Kami masih menunggu sampai bebas murni, dalam artian perkara ini telah inkracht dan divonis bebas atas kasasi jaksa . Intinya akan ada tindakan hukum dari kami,” kata Hendri.
--page
Tetapi, Hendri belum merincikan langkah hukum yang dimaksud. Dia beralasan masih mempertimbangkannya.
“Akan ada tindakan. Bentuknya sendiri masih kami pertimbangkan, tunggu saja,” pungkas dia. (AGUS/B-11)








