SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur (Disdagprin Kotim) akan memusnahkan gerobak dan material bangunan milik pedagang di halaman belakang pertokoan Eks Mentaya, jika tiga bulan ke depan tidak diambil. 

"Kami berikan waktu tiga bulan untuk pedagang, jika gerobak atau material bangunan yang kami angkut tidak diambil, maka akan kami musnahkan," ujar Kepala Disdagprin Kotim Redy Setiawan, Rabu (27/3/2019). 

Hal tersebut diungkapkan Redy, setelah mereka menertibkan terhadap 10 gerobak dan dua bangunan darurat di pinggiran jalan A Yani, halaman belakang pertokoan Eks Mentaya Sampit. 

Penertiban itu merupakan upaya menghilangkan pemandangan kumuh di perkotaan dan menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau. 

"Dengan itu, kami harapkan bagi pedagang yang merasa gerobaknya diangkut bisa langsung mengambil ke kantor Disdagprin," ungkap Redy. 

--page

Namun dalam pengambilannya tentu ada persyaratan, yang di antaranya membuat surat perjanjian agar tidak lagi membuka lapak di daerah tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)