BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) kembali menyiapkan bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi asal daerah itu, baik yang sedang menjalani program sarjana (S1) maupun diploma tiga (D3).
“Bagi mahasiswa asal wilayah ini yang ingin mendapatkan beasiswa berprestasi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gumas, HM Rusdi di Kuala Kurun, Rabu (27/3/2019).
Persyarakat tersebut di antaranya, mahasiswa berasal dari Gumas dan sedang aktif dalam perkuliahan pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, di dalam maupun luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Jenjang S1 paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester IX, untuk D3 paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester V, pada saat mengajukan permohonan bantuan.
Nantinya beasiswa berprestasi akan diutamakan bagi putra daerah yang lahir di Kabupaten Gumas, belum menikah, dan batas usia saat mengajukan permohonan bantuan beasiswa maksimal 25 tahun. Proposal permohonan itu harus dijilid dengan rapi.
--page
Ada pun persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah membuat surat permohonan bermeterai Rp 6000, belum berkeluarga atau menikah dan bekerja, photo 3x4 sebanyak tiga lembar dengan latar merah, surat keterangan aktif kuliah dari universitas.
Selanjutnya fotocopy legelisir kartu mahasiswa yang masih berlaku, fotocopy KTP dan kartu keluarga Kabupaten Gumas, fotocopy kartu rencana studi semester yang diduduki, focopy legalisir kartu hasil studi terakhir, dengan IP minimal 3.00.
Kemudian, surat pernyataan tidak menunut hasil seleksi, surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari pihak lain, surat pernyataan keabsahan data yang diberikan, ketiga berkas tersebut harus bermaterai Rp 6000.
“Siapkan juga fotocopy rekening tabungan Bank BPK atas nama pemohon atau pribadi. Proposal permohonan dijilid tiga rangkap menggunakan sampul kertas kuning dan disimpan dalam map warna kuning untuk S1, sedangkan untuk D3 warna hijau,” tukasnya.
Proposal disampaikan ke Bidang Pembinaan SD dan SMP pada Disdikbud Kabupaten Gumas hingga akhir April 2019, setiap Senin sampai Jumat, pada jam kerja. Bagi yang tidak melengkapi persyaratan, maka proposal tidak diproses dan tidak ada perbaikan susulan.
“Proposal permohonan dibuat secara perorangan dan tidak kolektif, serta dapat dikirim melalui POS atau diwakili oleh pihak keluarga. Proposal yang telah diserahkan tidak dapat diambil kembali,” tandas Rusdi. (MAGANG 1/B-5)








