BORNEONEWS, Palangka Raya - MJ, warga Jalan Sulawesi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/3/2019), atas ulahnya lalai berkendara di jalan raya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu, terdakwa mengakui jika kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan kecelakaan yang terjadi pada Januari 2019 lalu terdakwa yang saat itu mengendarai motor jenis Yamaha F1, melakukan putar balik di Jalan A. Yani tepatnya didepan SMA N 2 Palangka Raya tanpa menyalakan lampu reting.
"Saya langsung saja putar balik, tanpa menyalakan lampu reting. Karena saat itu jalanan sepi," ujar MJ di hadapan Majelis Hakim.
Karena tidak memperhatikan sekitar, terdakwa mengaku tidak melihat dari arah berlawanan melaju satu unit sepeda motor jenis Jupiter MX yang dikendarai korban sudah sangat dekat hingga kecelakaan tidak terhindarkan.
--page
Akibat kecelakaan korban Dunem Rumida meninggal dunia. setelah sebelumnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Atas kelalaiannya itu, terdakwa di ancam dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (AGUS/B-5)








