PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya menjelaskan beberapa perbedaan mendasar antara mini depo dan juga depo induk dalam penanganan sampah.

Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Ray, Imbang Triatmaji mengatakan, selain jumlah luasan lahan yang berbeda fungsi yang dimiliki mini depo dan depo induk juga berbeda.

“Mini depo hanya sebagai transit sampah agar sampah tidak sampai bermalam ditempat penampungan. Berbeda dengan depo yang bisa melakukan pemilahan,” tutur Imbang di DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (27/3/2019).

Selain itu ukuran mini depo yang kecil juga membuat pengelolaan di sana terbatas. Mini depo hanya bisa menampung sekitar dua ataupun tiga Amrol, bak truk yang bisa langsung dinaikan dan diangkut.

Berbeda dengan Depo induk yang dilengkapi bangunan sarana prasarana untuk pengurusan administrasi, tempat untuk ipalnya limbah cair dan juga amrol.

--page

“Untuk kontruksi hampir sama bangunan depo memiliki dinding keliling dan juga pintu masuk yang bisa dibuka dan ditutup menyesuaikan jam buang sampah,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)