PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Terjerat tindak pidana rupanya bukan yang pertama bagi pemuda berinisial Nov, 25. Sebab, ia ternyata baru keluar penjara akibat kasus narkoba.

"Keluarnya tanggal 6 bulan satu (Januari) 2019. Kasus narkoba ketika saya di Buntok (Kabupaten Barito Selatan)," ujar Nov kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Tidak hanya itu, Nov juga mengaku pernah tertangkap atas kasus pencurian laptop. Yakni pada 2006. Hanya, saat itu tidak berlanjut ke proses hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak korban juga memaafkan.

Kini, Nov diamankan di Polres Palangka Raya akibat ulahnya mencuri laptop milik mahasiswa berinisial AP (19), warga Jalan Manjuhan, Kota Palangka Raya.

Tidak hanya mencuri, pelaku yang diketahui berdomisili di Jalan Kalimanta,n itu juga sempat memukul korban.

--page

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/3/2019). Meski sempat dipukul, korban memilih memaafkan pelaku. Sehingga dalam kasus ini, Nov hanya dijerat Pasal 362, KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-3)