BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Kota Palangka Raya, Syamsuri, menegaskan sumbangan yang diterapkan untuk peserta didik baru hanya bersifat suka rela.
"Katanya diwajibkan membayar Rp 1,4 juta, itu tidak benar. Tidak ada patokan untuk sumbangan," tutur Syamsuri, saat dihubungi, Rabu (27/3/2019)
Dia mengatakan, untuk keperluan pengadaan komputer sebanyak 15 unit tersebut disarankan menyumbang Rp 1,4 juta. Namun pengaplikasiannya boleh lebih ataupun kurang.
"Buktinya ini sumbangan yang masuk berbeda beda tidak sama. Sebagian ada yang Rp 2 juta, Rp 1 juta, bahkan ada yang Rp800 ribu," ucapnya.
Pada dasarnya, lanjut dia, sumbangan orang tua wali ini merupakan program untuk membantu sekolah dalam mencerdaskan. Jadi anak bukan hanya belajar bidang kemampuan agama tetapi juga kemampuan lainnya.
--page
Sebelumnya, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 03 Kota Palangka Raya diduga memungut uang sebesar Rp1,4 juta kepada peserta didik baru.
Pungutan itu dilakukan melalui Komite Sekolah dengan dalih untuk membeli komputer guna pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
“Kami sebenarnya merasa keberatan. Jumlah sumbangan dipatok antara Rp1 juta sampai Rp2 juta. Tapi minimal kami diminta membayar Rp1.4 juta setiap peserta didik,” kata wali murid peserta didik baru berinisial Tn tersebut, Selasa (26/3/2019). (HERMAWAN DP/B-11)








