PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Faktor ketidaktahuan terhadap aturan dan perundang-undangan, menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum. 

"Ketidaktahuan atas hak dan kewajiban, menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum dan HAM yang merugikan masyarakat," kata Kabag Hukum Setda Pulang Pisau, Supriyadi, Rabu (27/3/2019). 

Menurutnya, selain harus paham tentang hak dan kewajiban hukum, masyarakat juga harus tahu arah melangkah ketika menghadapi persoalan hukum serta cara penyelesaiannya. 

Sementara itu, dia mengatakan, Pemkab Pulang Pisau akan terus melakukan sosialisasi hukum dan perundang-undangan kepada masyarakat. 

"Ini sebagai upaya kita untuk membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum," kata Supriyadi. (JAMES DONNY/B-11)