KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Lawin mendukung rencana adanya pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapuas guna menjaga lingkungan sekitar.

Terlebih lagi pentingnya IPAL bagi sebuah rumah sakit dapat dilihat dari regulasi atau peraturan. Di antaranya UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yaitu pada bagian ke empat Pasal 11.

Kemudian Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 58 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit, serta peraturan lainnya lagi.

"Jadi kami mendukung sepenuhnya pembangunan IPAL RSUD, karena sistem pengelolaan limbah adalah hal krusial perlu dimiliki bangunan rumah sakit," ucap Lawin, Kamis (28/3/2019).

"Jadi sudah seharusnya kita dukung RSUD Kapuas untuk pembangunan IPAL tersebut," lanjutnya. Hal itu penting mengingat pengelolaan limbah IPAL diperlukan, karna limbah rumah sakit sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.

--page

"Jadi kami dukung rencana Rumah sakit dan Dinkes Kapuas yang telah mengusulkan pembangunan IPAL, mudah-mudahan terealisasi," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)