BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang atas kasus pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (28/3/2019).
Kasus yang menjerat AJ ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ahli bahasa Elisten Palurian Sigiro dihadirkan untuk melihat adanya unsur penghinaan yang termuat dalam posting-an AJ di media sosial miliknya.
AJ diadili atas dua postingan-nya pada April 2017 lalu yang isinya adalah "AYO tim BERKAH atasi Krisis dan Kritis keuangan Pemprov yang makin menjadi jadi. Uang KONI dari 17 miliar…. Kenapa disunat Rp 1 M. Dana segitu ibarat menggarami lautan. Meskipun demikian kritis tim BERKAH …..kita masih mendengar sayup sayup pujian Berkah….. hebat dan kuat. Kalteng….menangis".
Selain itu postingan status “PERS mulai pelan-pelan hancurkan Gubernur Kalteng, salah satu buktinya, Gubernur dikatakan tahan berkas pemecatan oknum Bupati Katingan untuk diteliti.
--page
Berita itu setara ingin menunjukan bahwa gubernur Kalteng tidak mengerti aturan. Tidak ada kewenangan gubernur teliti berkas DPRD Katingan untuk pemberhentian Kepala Daerah, baca perintah pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2014 ttg Pemerintah Daerah. Bunyinya antara lain;
“DPRD menyampaikan Kepada Mendagri melalui…..sekali lagi…..melalui Gubernur….tidak ada diteliti oleh gubernur”, yang juga di-posting pada waktu yang sama.
Atas perbuatannya itu AJ didakwa Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 310 KUHP. (AGUS/B-6)








