SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghalalkan madrasah atau sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik. Asalkan tidak berlebihan dan sesuai dengan kesepakatan wali murid melalui rapat komite.

"Jadi boleh saja ada sumbangan dari wali murid. Namun itu harus berdasarkan kesepakatan bersama wali murid melalui rapat komite. Dan jumlahnya jangan sampai memberatkan," ujar Kepala Kantor Kemenag Kotim Syamsudin, Kamis (28/3/2019). 

Menurut dia, setiap madrasah baik itu MI, MTs, maupun MA bisa membentuk kelompok wali murid. Melalui kelompok itulah ditentukan besaran iuran untuk membantu sekolah agar ke depannya lebih maju lagi.

"Sumbangan yang dikelola komite sekolah itulah harus digunakan dengan baik. Dan permintaanpun jangan sampai memberatkan," kata Syamsudin. 

Uang yang ada di komite bisa digunakan untuk program tertentu yang tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat. Seperti pembinaan ekstrakulekuler atau pemeliharaan sekolah.

--page

"Memang anggaran pemeliharaan sekolah ada dari pemerintah. Namun kalau tidak mencukupi, bisa menggunakan sumbangan wali murid yang dikelola komite," ungkap Syamsudin. 

Meski perbolehkan sumbangan, Syamsudin meminta pihak sekolah selalu memperhatikan kondisi wali murid. Sumbangan yang dimintapun harus sewajarnya. Jangan sampai memberatkan, apalagi kepada masyarakat kurang mampu. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)