BORNEONEWS, Sampit - Arb alias Ban, 31, sepertinya tidak pernah kapok masuk penjara. Bahkan, dari catatan kriminalnya, kali ini merupakan yang keempat kalinya dia berurusan dengan hukum.
Warga Gang Bersaudara, Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, itu pertama kali masuk penjara lantaran mencuri ponsel. Saat itu dia dihukum selama tiga bulan.
Setelah keluar penjara, ia kembali mencurian laptop dan divonis selama sembilan bulan kurungan. Tidak kapok, dia kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri televisi. Dalam kasus ketiganya itu, Arb divonis 15 bulan penjara.
Sementara itu, pada kasus keempatnya, Arb diduga mencuri sepeda motor jenis Honda CBR milik Ridho Syah Putra Rambe. "Kali ini kasus curanmor," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (28/3/2019).
Tersangka melakukan perbuatannya pada 26 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah korban, Jalan Ir Soekarno, lingkar utara, Komplek Perumahan Sinar Fajar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.
--page
Tersangka akhirnya diamankan polisi berserta barang bukti. (NACO/B-3)








