BORNEONEWS, Palangka Raya- Terkait kasus pencemaran nama baik yang menyatut namanya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berjanji hadir saat persidangan yang bakal digelar pada Selasa, (2/4/2019) pekan depan.
Hal itu disampaikan Jaksa Wigiman usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (28/3/2019).
Kepada Borneonews, Wagiman mengatakan bahwa kehadiran gubernur dalam persidangan telah dikonformasi sebelumnya melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Kalteng, Saring.
"Kami sudah melakukan konfirmasi sebelumnya dengan Kepala Biro Hukum, Pak Saring, kalau beliau (gubenur) bisa hadir pada Selasa pekan depan," ujar Wagiman.
Ia menambahkan, majelis hakim memberikan satu kesempatan lagi kepada pelapor untuk hadir di persidangan.
--page
"Tadi majelis hakim memberikan satu kesempatan lagi. Karena sudah lima kali pemanggilan bekum ada tanggapan. Selanjutanya akan ada upaya dari majelis hakim terkait hal itu," tambah Wagiman.
Pada sidang selanjutnya, Jaksa akan menghadirkan saksi pelapor dan juga ahli ITE untuk kasus pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah dengan terdakwa AJ. (AGUS/B-3)








