BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan kepada AJ tidak hanya menyeret Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, tetapi juga menyeret nama pers.
Pasalnya tersemat kata pers dalam posting-an status di media sosial milik terdakwa yang menjadi landasan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan Elisten Palurian Sigiro mengatakan, tuduhan tersebut terdapat pada posting-an AJ yang berbunyi "PERS mulai pelan pelan hancurkan Gubernur Kalteng, salah satu buktinya, gubernur dikatakan tahan berkas pemecatan oknum Bupati Katingan untuk diteliti.".
Ia mengatakan, dalam posting-an itu ada menyebutkan tuduhan bahwa pers mulai memberitakan hal-hal yang kurang baik tentang gubernur.
Menurutnya, hal itu merupakan opini dari terdakwa, karena pers itu terdiri dari bermacam-macam orang, atau medianya. Jika pers yang dimaksudkan itu harus jelas.
--page
"Di sini bicara mengenai fakta bukan opini. Kalau itu pers, pers yang mana mana yang memberitakan?" ujar Elisten Palurian Sigiro usai persidangan, Kamis (28/3/2019).
Elisten menambahkan, ada indikasi menjelekkan pers dalam hal ini pernyataaan terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan karena hanya sebuah opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan faktanya.
"Pernyataannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara fakta. Pers yang mana dan tanggal berapa? Seandainya Anda dari pers mana, tidak ada menyiarkan itu, tentu itu yang saya katakan opini," ujarnya. (AGUS/B-5)








