SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto mengingatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan agar menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) pada April 2019 mendatang.

"CPNS harus jaga netralitas pada Pemilu 2019 mendatang, karena sebagai pegawai dituntut menjunjung profesionalitas dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya," ujar Alang, Kamis (28/3/2019).

Sesuai UU No 5 tahun 2014 kata Alang, setiap aparatur sipil negara (ASN) dituntut menjunjung netralitas dan profesionalitas dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggungjawab.

Sehingga pada pemilihan presiden dan legislatif ASN dituntut netral. Tidak boleh terlibat disemua tahapan pemilu. Namun harus menentukan pilihan pada 17 April 2019 mendatang.

"Yang tidak boleh terlibat dalam politik. Tetapi tetap memiliki hak pilih," kata Alang.

--page

Alang juga mengingatkan ASN menjaga kepribadian. Jangan sampai berfose menunjukkan nomor urut peserta pemilu. Karena merupakan pelanggaran. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)