BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Harapan Indah Jaya terancam dibubarkan. Hal itu menyusul pengajuan permohonan pembubaran dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jaksa Pengacara Negara (JPN), Lilik Haryadi usai mengajukan permohonan pembubaran, Kamis (28/3/2019), mengatakan, PT Harapan Indah Jaya diduga melakukan pelanggaran kepentingan umum dan undang-undang.
“Kami menemukan PT Harapan Indah Jaya ini melakukan pelanggaran, seperti tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Pekerjaan yang seharusnya mereka tangani, malah dikerjakan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Lilik.
Lilik menegaskan, pihaknya mempunyai kewenangan untuk mengajukan permohonan tersebut sesuai dengan pasal 146 ayat 1 huruf a UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Dalam pasal itu tertulis kalau Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi intinya kami yang memohon, dan yang membubarkan tetap pengadilan,” tegasnya.
--page
Selanjutnya, persidangan akan digelar dengan agenda mendengar dari tanggapan termohon yakni PT Harapan Indah Jaya beserta Direktur Utama dan Komisaris Utama, selaku Termohon I, 3 anggota Komisaris selaku Termohon II, dan satu Direksi selaku Termohon III. (AGUS/B-11)








