BORNEONEWS, Palangka Raya – Ombudsman RI Perwakilan Kalteng terus melakukan pengawasan untuk dugaan dugaan maladministrasi di seluruh instansi. Namun untuk tiap termuan Ombudsman tidak bisa memberikan sanksi.
“Kami hanya bisa memberikan rekomendasi dan tidak bisa memberikan sanksi langsung,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng T.T Asang, Kamis (28/3/2019).
Ombudsman hanya bisa menegur dan meminta dinas maupun instansi terkait untuk melakukan perbaikan layanan, ataupun peneguran serta sanksi terhadap pegawainya.
“Rekomendasi yang diberikan biasanya terbagi menjadi tiga ada, rekomendasi sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Tergantung tingkat kesalahan,” sebut Thoeseng.
Dalam melakukan pengawasan Ombudsman juga meminta semua pihak untuk turut serta membantunya melakukan pengawasan.
--page
“Jika ada hal yang tidak sesuai dengan aturan adukan saja ke kami. Kami akan mencoba melakukan kroscek dan tindak lanjut,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)








