BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk membubarkan PT Harapan Indah Jaya.
Jaksa pengacara negara, Lilik Hariyadi, Kamis (28/3/2019) mengatakan, lataran belakukan pengajuan permohonan itu, karena PT Harapan Indah Jaya dua kali tersandung kasus yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus pertama yang menjerat PT Harapan Indah Jaya tersebut terkait pembangunan infrastruktur Bandara Haji Asan Sampit, yakni proyek drainase.
Setelah memenangkan tender lelang dan menanda-tangani kontrak kerja, justru bukan perusahaan ini yang mengerjakan proyek pembuatan drainase. Tapi malah tapi justru orang luar perusahaan yang mengerjakannya, hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.
“Proyek ini dikerjakan oleh Sumarno. Dia bukan orang perusahaan, hanya pinjam pakai nama perusahaan itu. Saat ada laporan dari masyarakat, kami lakukan pemeriksaan, ternyata pembuatan drainase itu hanya setengah-setengah. Dengan penghitungan ahli konstruksi, ada kerugian negara Rp 1,3 miliar,” kata Lilik.
--page
Sumarno telah menerima hukuman selama 9 tahun, yang telah inkracht hingga tingkat kasasi.
Selanjutnya, PT Harapan Indah Jaya ini juga tersangkut kasus pengadaan pemasangan pipa PVC RRJS pada Dinas PU, yang dilakukan Bernadus, yang juga bukan orang atau bagian dari perusahaan tersebut.
“Dengan dua perkara itu, kami rasa cukup untuk mengajukan pembubaran perusahaan tersebut melalui permohonan ke pengadilan negeri,” pungkasnya. (AGUS/B-11)








