BORNEONEWS, Sukamara - Staf Ahli Bupati Suakmara Zulkifli mengingatkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) setempat meningkatkan meningkatkan pelayanan.
"Saya tekankan bahwa pemerintah harus senantiasa meningkatkan pelayanan publik, hal ini termasuk bidang kependudukan dan pencatatan sipil," ucap Zulkifli saat rapat teknis kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun anggaran 2019dl di BPG, Kamis (28/3/2019)
Dirinya menerangkan, berdasarkan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, merupakan momentum yang memberi penegasan terhadap praktek-praktek kemudahan yang dilakukan sebelumnya.
"Misalnya membuat KPT el tanpa pengantar TR/RW/desa/kelurahan, penerapan surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau STJM dalam proses pencatatan kelahiran," tuturnya.
Staf ahli Bupati Sukamara tersebut melanjutkan, Perpres itu juga membuka babak baru dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, melalui pengaturan penerbitan biodata warga negara Indonesia diluar negeri serta penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
--page
"Duanahl tersebut merupakan perwujudan itikad emerintan dalam melindungi warga negara Indonesia dimanapun berada dan berapapun usianya, dengan menerbitkan dokumen kependudukan yang memuat identitas," ujarnya. (NORHASANAH/B-5)








