BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Sukamara diminta bisa memberikan layanan kependudukan yang lebih cepat, dengan penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan dalam hitungan menit bisa rampung.
"Saya mengintruksikan kepada Dukcapil Sukamara dapat memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman di era digital ini," ucap Staf Ahli Bupati Sukamara Zulkifli, Kamis (28/3/2019)
Lanjutnya, Dukcapil harus terus memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat, salah satunya dengan pelayanan yang cepat sehingga warga tidak terlalu lama menunggu saat mengurus suatu dokumen kependudukan.
"Terus tingkatkan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dengan menggunakan inovasi yang berbasis teknologi digital agar penertiban dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam hitungan menit atau jam," pintanya.
Ditambahkannya, berdasarkan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, merupakan momentum yang memberi penegasan terhadap praktek-praktek kemudahan yang dilakukan sebelumnya.
"Misalnya membuat KPT el tanpa pengantar TR/RW/desa/kelurahan, penerapan surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau STJM dalam proses pencatatan kelahiran," imbuh Zulkifli. (NORHASANAH/B-5)








