PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Pengacara Negara (JPN), Lilik Haryadi, menilai jika PT Harapan Indah Jaya merupakan sebuah perusahaan abal-abal.

Alasannya, perseroan terbatas tersebut hanya meminjamkan nama perusahaan untuk diberikan kepada pihak ketiga, demi mendapatkan proyek pembangunan dengan jaminan mendapat upah dari kontrak tersebut.

“Perusahaan ini abal-abal, hanya dipinjam pakai saja oleh pihak ketiga. Contohnya Sumarno ini, tidak memiliki perusahaan kemudian ditawari untuk mengerjakan proyek pembangunan drainase dengan syarat perusahaan dapat upah dua persen dari nilai kontrak,” kata Lilik Haryadi, Kamis (28/3/2019).

Lilik menambahkan, direktur utama PT Harapan Indah Jaya juga mengakui perusahaan tersebut sudah sering dipinjam-pakaikan ke pihak lain untuk mendapatkan upah.

“Direktur utamanya sendiri yang mengaku ke kami. Jika ada orang lain yang ingin mengerjakan atau mendapat proyek tertentu asal ada upahnya, akan diberikan nama perusahaan itu untuk meloloskan kontrak,” tambah Lilik.

 

--page

Lilik menambahkan, perusahaan juga dinilai melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pasal 87 ayat 3 dengan jelas disebutkan, penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan peaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak.

“Di situ dikatakan tidak boleh. Namun mereka melanggar dengan memberi atau menyerahkan proyek itu kepada orang lain. Dengan alasan itu juga, kami mohon perusahaan ini untuk dilikuidasi,” tandasnya. (AGUS/B-11)