PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara proaktif bekerja sama dengan Kominfo untuk menghentikan aktifitas fintech yang illegal.

"OJK sudah menutup website 803 pelaku fintech yang tidak tercatat atau tidak terdaftar dan bahkan yang tidak berizin dari OJK," kata Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukrela Batunanggar, Kamis (28/3/2019).

Selain ekonomi berbasis peer-to-peer (P2P) lending, menurut Sukrela, juga terdapat 34 penyelenggara inovasi keuangan digital yang tercatat di OJK.

"Adapun 34 penyelenggara inovasi keuangan digital yang tercatat dibagi menjadi 12 kluster," tambahnya.

Ke-12 kluster ini terdiri dari beberapa jenis bisnis model diantaranya Aggregator, Claim Service Handling, Credit Scoring, Digital Dana Investasi Real Estate (DIRE), Financial Planner, Financing Agent, Funding Agent, Online Distress Solution, Online Gold Depository, Project Financing, Social Network & Robo Advisor, dan Blockchain-based.

--page

"Selanjutnya akan mengikuti proses uji coba Regulatory Sandbox di OJK," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)