PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fenomena Fintech disebut menciptakan tantangan baru bagi pengatur regulasi mengenai bagaimana mitigasi risiko dan pengawasan terhadap pemain baru dari berbagai jenis.

"Sesuai arahan presiden bahwa dalam menghadapi inovasi harus ditanggapi dengan light touch and safe harbor. OJK berperan dalam mendukung ekosistem digital dengan tetap memastikan inovasi ini tetap aman bagi masyarakat," kata Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital, Sukrela Batunanggar, di kampus IAIN Palangka Raya dalam kegiatan OJK Mengajar, Kamis (28/3/2019).

OJK menurutnya turut aktif dalam mendukung Fintech P2P Lending. Saat ini sudah terdapat 99 fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar dan atau berizin.

"Ke-99 fintech peer to peer lending ini telah menyalurkan Rp25,9 triliun, dengan jumlah borrower 5,1 juta dan 216 ribu lender," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)