BORNEONEWS, Sampit - Pembeli sarang walet Aziz Kamrullah (33) dam Pilin (34) berdalih tidak tahu kalau memperjualbelikan sisik Trenggiling tidak diperbolehkan.
Fakta ini ini usai keduanya mendengarkan keterangan saksi ahli Nur Wahid Wahyudi. "Tidak boleh diperjualalbelikan, termasuk membunuhnya karena ini satwa yang dilindungi," kata Nur Wahid dalam sidang yang dipimpin AF Joko Sutrisno itu, Jumat (29/3/2019).
Jika dilanggar, jelas sanksi pidananya, namun jika alasan itu ditemukan sudah dalam keadaan mati menurutnya harus bisa dibuktikan bangkai dan lokasi di mana Trenggiling itu ditemukan.
Trenggiling, kata dia merupakan hewan yang sulit perkembangannya. Bahkan induknya setahun hanya melahirkan sekali dan satu anak trenggiling.
"Sementara penangkarannya tidak ada, pernah kami usulkan namun sampai sekarang tidak disetujui," tegas ahli dari Palangka Raya itu.
--page
Pilin diamankan di rumah mertuanya Jalan Lesa, RT 3 RW 1 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada Jumat (11/1/2019) saat sedang menimbang sisik yang dibeli dari Aziz.
Dari kicauan Pilin ini petugas mengamankan Aziz hingga akhirnya keduanya harus meringkuk dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (NACO/B-6)








