BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Arie Kesumawati menyampaikan replik atas eksepsi kuasa hukum anak kasus asusila, Jumat (29/3/2019) di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam refliknya itu mereka menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait dakwaan terhadap terdakwa anak yang masih berumur 15 tahun yang dinilai tidak bisa diterima dijelaskan jaksa bahwa tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan bukan termaksuk objek keberatan karena sudah termasuk pokok perkara dan harus diputus dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Sedangkan terkait surat dakwaan harus dibatalkan sebagaimana menurut Pasal 143 ayat 2 KUHAP syarat sah suatu dakwaan harus diberi tanggal dan tanda tangan oleh penuntut umum, memuat secara lengkap identitas terdakwa memuat uraian secara cermat dengan menyebutkan waktu, dan tempat tindak pidana dilakukan apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada Ayat 2 butir b di atas maka dakwaan baru bisa dinyatakan batal demi hukum.
"Setelah penuntut umum membaca dan menelaah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa merasa perlu menanggapi Eksepsi dimaksud," kata jaksa Arie dalam refliknya.
--page
Adapun eksepsi yang diajukan mulai dari anak tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum dan penahanan anak tidak sah.
Berdasarkan hal ini dalam keberatannya membahas lebih kepada sah tidaknya penyidikan sedangkan sebagaimana dalam upaya di atas sah tidaknya penyidikan Bukankah masuk dalam ranah Eksepsi namun proses penanganan perkara anak.
"Berdasarkan hal tersebut dakwaan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b, sehingga tidak ada alasan hukum yang mengatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum bisa dibatalkan atau tidak dapat diterima," tukasnya.
Oleh karena itu pihak penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu dakwah tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan serta menetapkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak serta menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Republik ini diajukan kuasa hukum anak setelah mereka keberatan atas dakwaan kasus asusila yang dilakukan terdakwa anak terhadap korban yang masih berumur 16 tahun di wilayah kecamatan Antang Kalang kabupaten Kotawaringin Timur pada Februari 2019. (NACO/B-6)








