BORNEONEWS, Palangka Raya - Pungutan dalam penerimaan siswa baru pada sekolah MIN 03 Palangka Raya merupakan bukti bahwa program wajib belajar 9 tahun hanya berlaku di tatanan atas pemerintahan.
"Saat ini pemerintah selalu mendengungkan pendidikan gratis, tetapi ternyata itu hanya di tatanan atas saja, sementara di tatanan bawah diduga masih banyak pungutan," kata Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Junita Ginting, Jumat (29/3/2019).
Melihat kejadian ini, Junita mengaku sangat prihatin. "Saya sebagai Anggota DPRD Kota Palangka Raya sangat perihatin atas kejadian ini," katanya.
Kalau harus ada sumbangan untuk kemajuan sekolah, lanjut Junita, hendaknya janganlah ditentukan besarannya.
"Harusnya diesuaikan dengan kemampuan orang tua (sukarela), jangan malah ditentukan besarannya. Apalagi ini sampai Rp1,4 juta saya dengar. Untuk kalangan bawah, tentu itu angka yang sangat besar," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)








