BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir mengaku masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan warga mencoblos hanya dengan menggunakan surat rekam KTP elektronik (KTP-el).
Kepada Borneonews.co.id, Jumat (29/3/2019), Chaidir menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum bisa mengambil langkah menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
"Sebelum adanya petunjuk resmi dari KPU RI, kita tentunya masih belum bisa mengambil langkah apapaun. Kita tunggu saja, mungkin dalam waktu dekat sudah ada petunjuk tentang itu," tutur Chaidir.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa KTP-el bukan satu-satunya identitas resmi untuk mencoblos pada pemilu 2019.
Dalam persidangan, MK mengabulkan permohonan terkait uji materi Pasal 349, Ayat 9, Undang Undang Pemilu terkait penggunaan KTP elektronik.
--page
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim konstitusi sekaligus Ketua MK Anwar Usman, pihaknya memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman perekaman KTP elektonik untuk bisa menggunakan hak suara pada pemilu 2019.
Sehingga warga yang masih belum mendapatkan KTP-el, dapat menggunakan surat rekam KTP untuk datang ke TPS. Hal tersebut lantaran proses perekaman KTP-el yang belum tuntas menjangkau seluruh warga.(KRIDA/B-3)








