PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menilai ada beberapa masalah yang rentan mengganggu pemenuhan hak pilih masyarakat.

Salah satunya adalah lambatnya proses perekaman dan pembuatan KTP-el yang merupakan syarat utama untuk bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Melihat situasi terakhir perekaman masih belum maksimal di beberapa daerah. Sehingga takutnya mereka tidak bisa memilih walaupun terdaftar DPT karena masalah KTP-el,”  kata Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM, Hairansyah saat rapat koordinasi bersama KPU Kalteng di Kantor KPU, Jumat (29/3/2019).

Mengatasi masalah tersebut pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Diakuinya, walaupun sudah banyak perubahan regulasi diterapkan dalam mengakomodasi pemenuhan hak dan kebutuhan masyarakat dalam pemilu berbagai masalah terkadang masih saja terjadi.

--page

Mulai dari regulasi baru dimana sebelumnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dibatasi 30 hari sebelum pemilu diperpanjang menjadi menjadi 7 hari. 

Namun untuk mengakomodasi semua itu, dia menekankan perlunya persiapan instansi terkait, baik penyelenggara, pengawas pemilu maupun pemerintah.

“Karena memang posisi negara memiliki peran untuk memfasilitsi maksimal warganya yang sudah memiliki hak pilih,” tutup pria yang juga merupakan Wakil Ketua Komnas HAM RI ini. (HERMAWAN DP/B-2)