BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya kembali berencana memperketat aturan jam buang sampah.
Melalui penerapan kembali sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk masyarakat yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) diluar jam yang telah ditentukan.
“Penerapan Tipiring masih menunggu Surat Keputusan (SK) Tim dari wali kota,” kata Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji, Jumat (29/3/2019).
Sebenarnya, lanjut dia, penegakan Perda sampah sudah rutin dilakukan oleh Disperkim Kota Palangka Raya melalui tim di Bidang Pengawasan Dan Pengendalian (Wasdal).
“Hanya saja masih dalam bentuk sosialisasi karena belum ada SK,” sebut Imbang.
--page
Di sana dia juga mengaku sangat berharap proses SK tim segera selesai agar penindakan dan sanksi Perda sampah dapat diaplikasikan di lapangan. (HERMAWAN DP/B-5)








