BORNEONEWS, Sampit - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah menerima surat keputusan dan surat tugas diminta segera menyerahkan surat tugas tersebut ke unit kerja masing-masing. Jika terlambat maka dianggap mengundurkan diri.
"Jangan sampai terlambat penyerahkan surat tugas. Karena akan berdampak pada jabatan saat ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Jumat (29/3/2019).
Tenggat waktu bagi CPNS menyerahkan surat tugas paling lambat 30 hari kalender kerja. Jika lebih dari waktu tersebut maka dianggap mengundurkan diri, dan akan digantikan peserta CPNS yang memiliki nilai di bawahnya.
"Mudah-mudahan tidak terjadi, semua CPNS yang lulus kemarin semua siap bertugas," kata Alang.
CPNS yang tidak menyerahkan surat tugas juga tidak hanya dianggap mengundurkan diri, namun juga akan dikenakan saksi atau denda sesuai ketentuan saat mereka mendaftarkan diri untuk ikut tes.
--page
Hal itu diberikan karena dianggap sudah merugikan pemerintah dan tidak serius menjadi abdi negara. Dan peraturan tersebut juga berlaku bagi CPNS yang mengundurkan diri baik dengan alasan maupun tanpa alasan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








