BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Palangka Raya mengikuti kegiatan OJK Mengajar di kampis Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, Kamis (28/3/2019).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Iwan Tri Handoyo mengatakan beberapa kampus memang diundang untuk mengirimkan mahasiswanya mengikuti acara tersebut.
"Pesertanya dari IAIN, lalu kita juga mengundang mahsiswa Universitas Kristen Palangka Raya, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Palangka Raya," katanya.
Selain itu diundang pula mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Palangka Raya, dan Universitas Palangka Raya.
Menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut, Kepala OJK Kalteng memberikan materi Peran Sektor Jasa Keuangan Menunjang Pembangunan Ekonomi Daerah.
--page
"Selain itu kita menghadirkan dua pembicara yaitu Deputi Direktur Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan, Ni Nyoman Puspani membawa materi Pengenalan OJK dan Industri Jasa Keuangan dan Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukrela Batunanggar membawakan materi Perkembangan Financial Technology dan Peer to Peer Lending," bebernya.
1. Pendidikan Mampu Mengubah Bangsa di Segala Sektor

Pendidikan disebut mampu mengubah bangsa disegala sektor. "Merupakan kebanggaan bagi OJK untuk dapat hadir dalam acara OJK Mengajar hari ini di hadapan para penerus generasi bangsa. Saya percaya bahwa pendidikan dapat mengubah suatu bangsa menjadi lebih baik disegala sektor," kata Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital, Sukrela Batunanggar di kampus IAIN Palangka Raya, Kamis (28/3/2019).
Sukrela yang mengisi materi pada OJK Mengajar di hadapan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Palangka Raya ini membawakan materi Perkembangan Financial Technology dan Peer to Peer Lending.
"Saya harapkan generasi muda Indonesia akan terus memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan di Indonesia, termasuk di sektor jasa keuangan," katanya.
2. Era Digital Mengubah Tatanan Proses Bisnis Industri
Era digital telah mengubah tatanan proses bisnis industri menjadi lebih efisien, tidak hanya di dunia termasuk juga di Indonesia.
--page

Hal ini dikatakan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital, Sukrela Batunanggar.
"Saat ini telah muncul pesaing baru dengan model bisnis inovatif yang menggunakan platform digital di pasar," katanya.
Dengan adanya inovasi keuangan digital ini, lanjutnya, Indonesia berpotensi besar untuk menjadi "the Seventh World Biggest Economy in 2030" dan menjadi Tiga Raksasa Digital setelah Cina dan India.
"Indonesia akan memperoleh puncak pertambahan demografis di 2030 dengan 113 juta pekerja professional. Saat ini sudah 75 juta penduduk Indonesia yang masuk kategori middle class, namun pada sisi lain lebih dari 50 juta atau sekitar 70 persen dari para pengusaha mikro, kecil dan menengah tidak memiliki akses pendanaan melalui bank," jelasnya di hadapan ratusan mahasiswa.
3. Perubahan Ekonomi Dorong Fenomena Sharing Economy
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital, Sukrela Batunanggar mengatakan bahwa perubahan teknologi yang pesat saat ini mendorong perkembangan fenomena ekonomi berbagi (sharing economy) di masyarakat.
--page

"Mulai dari kegiatan ekonomi berbasis peer-to-peer (P2P) hingga business-to-business (B2B), semuanya merupakan femomena sharing economy," katanya.
Fenomena ini telah terjadi dan jika Indonesia tidak siap akan perubahan ini, menurunya, maka akan berdampak disrupsi di berbagai industri seperti media, akomodasi, telekomunikasi, transportasi, perdagangan dan keuangan.
"Di sinilah peran teknologi keuangan, yang kita kenal dengan sebutan Fintech, untuk menjadi bagian dari Industri Jasa keuangan dalam membantu pemerintah menghadapi tantangan yang ada," tuturnya. Dengan teknologi, manfaat produk dan layanan keuangan dapat dinikmati hingga kepada kelompok underserved yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal.
"Teknologi juga diharapkan mampu membawa tingkat literasi keuangan Indonesia yang lebih maju. Kedua manfaat besar inilah yang nantinya akan menghasilkan pertumbuhan inklusi keuangan Indonesia," jelasnya.
4. Fenomena Fintech Menciptakan Tantangan Baru
Fenomena Fintech disebut menciptakan tantangan baru bagi pengatur regulasi mengenai bagaimana mitigasi risiko dan pengawasan terhadap pemain baru dari berbagai jenis.
--page

"Sesuai arahan presiden bahwa dalam menghadapi inovasi harus ditanggapi dengan Light touch and safe harbor dimana OJK berperan dalam mendukung ekosistem digital dengan tetap memastikan inovasi ini tetap aman bagi masyarakat," kata Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital, Sukrela Batunanggar di kampus IAIN Palangka Raya dalam kegiatan OJK Mengajar.
OJK menurutnya turut aktif dalam mendukung Fintech P2P Lending. Saat ini sudah terdapat 99 fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar dan atau berizin.
"Ke-99 fintech peer to peer lending ini telah menyalurkan dana sebesar Rp25,9 Triliun, dengan jumlah borrower sekitar 5,1 juta dan 216 ribu lender," jelasnya.
5. OJK Gendeng Kominfo Lindungi Konsumen dari Fintech Illegal
Dalam rangka perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara proaktif bekerja sama dengan Kominfo untuk menghentikan aktifitas fintech yang illegal.
"OJK sudah menutup website 803 pelaku fintech yang tidak tercatat atau tidak terdaftar dan bahkan yang tidak berizin dari OJK," kata Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital, Sukrela Batunanggar di kampus IAIN Palangka Raya dalam kegiatan OJK Mengajar, Kamis (28/3/2019).
--page

Selain ekonomi berbasis peer-to-peer (P2P) lending, menurut Sukrela, juga terdapat 34 penyelenggara inovasi keuangan digital yang tercatat di OJK.
"Adapun 34 penyelenggara inovasi keuangan digital yang tercatat dibagi menjadi 12 kluster," tambahnya.
Ke-12 kluster ini terdiri dari beberapa jenis bisnis model diantaranya Aggregator, Claim Service Handling, Credit Scoring, Digital Dana Investasi Real Estate (DIRE), Financial Planner, Financing Agent, Funding Agent, Online Distress Solution, Online Gold Depository, Project Financing, Social Network & Robo Advisor, dan Blockchain-based. "Yang selanjutnya akan mengikuti proses uji-coba Regulatory Sandbox di OJK," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








